Poligami lebih dianjurkan didalam Islam dari pada harus berhubungan gelap dengan seorang wanita lain, 1 hal yang harus diingat bahwa poligami hanya dianjurkan bagi laki-laki. Didalam Al-Quran Allah SWT berkata: "Nikahilah 2,3,4 Wanita, Jika Tidak Bisa Adil Maka Cukup 1 Saja". Allah SWT menyuruh kepada kaum adam untuk menikahi wanita 2,3,4 dengan catatan harus bisa berlaku adil, jika tidak bisa maka cukup 1 saja.
Banyak para istri-istri yang tidak suka jika suami berpoligami dengan wanita lain, dengan alasan tidak mau membagi cintanya, takut tidak disayang lagi, dan lain sebagainya. Namun jika sang istri lebih mengerti tentang Islam maka sesungguhnya dia akan menyuruh sang suami untuk berpoligami bukan malah tidak setuju untuk melakukan poligami.
Dalil poligami berdasarkan ayat Al-Quran
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita (lain) yang kamu senangi. 2,3,atau 4. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.
Hampir semua orang yang poligami menggunakan ayat Quran tersebut untuk berargumen. Namun tetap sedikit Istri yang rela menerima Suami mereka untuk berpoligami, karena kurangnya tingkat keimanan Istri kepada Allah SWT.
Dampak dari berpoligami?
Tentu saja orang-orang yang berpoligami itu memilki dampak-dampak yang hebat, bisa terjadi keretakan dalam rumah tangga, bisa terjadi cek-cok, bahkan bisa terjadi perceraian. Dan Allah SWT tidak suka dengan orang-orang yang melakukan perceraian. Hal ini dikarenkan sang suami berpoligami secara diam-diam dan tidak mau mendiskusikan bersama sang Istri. Maka untuk menghindari dampak-dampak tersebut lebih baik untuk mendiskusikan terlebih dahulu kepada Istri dan minta persetujuannya.
Namun lain halnya dengan Suami yang sudah meminta ijin kepada Istri untuk berpoligami dan Istri memberikan ijin karena ridho Allah SWT. Dampak tersebut tidak akan terjadi, malah sebaliknya hubungan mereka lebih harmonis di antara para Istri. Ini dikarenkana mereka yakin dengan Allah dan Allah memberikan ridho-Nya sehingga hubungan keluarga mereka akan dijaga oleh sang Pencipta langit dan bumi. Bukan Allah sebaik-baiknya penjaga?
Manfaat poligami?
Poligami memiliki manfaat yang benar benar hebat, antara lain adalah suami jika merasa jenuh dengan Istri 1, maka dia dapat menggauli Istri yang lainnya. Hal ini seperti makanan, jika kita memakan ayam setiap hari tentulah kita akan merasakan jenuh, namun jika lauknya di ganti dengan ikan, maka justru akan memberikan energi yang baru, dan bukan berarti kita akan meninggalkan lauk ayam tersebut. Dan kita juga dapat mengkombinasikan antara ayam dan ikan.
Bagaimana syarat berpoligami?
Poligami memiliki syarat serta hanya boleh dilakukan oleh Suami. Antara lain syarat tersebut adalah:
- Jumlah Maksimal Istri Tidak Lebih Dari 4 Orang
- Mampu Berlaku Adil Terhadap Semua Istri
- Tidak Boleh Berpoligami Dengan 2 Wanita Yang Bersaudara
- Bisa Menjaga Kehormatan Istri-Istrinya
- Tidak Melupakan Ibadah Kepada Allah SWT