Kurang lebih ada 8 asnaf (kelompok) yang wajib menerima zakat penghasilan menurut agama islam dan berdasarkan ayat (At-Taubah 9:60). Siapa sajakah yang berhak menerima zakat penghasilan menurut islam tersebut.
8 Asnaf Yg Berhak Menerima Zakat Penghasilan
yg berhak menerima zakat penghasilan |
Terdapat 8 asnaf (kelompok) yang wajib atau hanya boleh menerima zakat, siapa saja Mereka ? Simak penjelasannya berikut ini.
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60)
1. Orang Orang Fakir
Fakir ini adalah orang yang paling miskin, kalau ada istilah miskin, maka fakir ini adalah orang yang lebih miskin dari miskin disebut fakir.
2. Orang Orang Miskin
Miskin adalah orang yang 1 tingkat lebih baik dari orang fakir, maka orang orang miskin ini boleh menerima zakat penghasilan dari orang yang ingin berzakat dijalan Allah.
3. Amil Zakat (Orang Yang Mengurus Zakat)
Bukan hanya bercerita tentang orang fakir dan miskin, namun zakat penghasilan juga boleh diberikan kepada pelaksana zakat yaitu amil zakat. Merekalah yang membagikan zakat zakat dari suatu tempat hingga kepada orang orang yang membutuhkan zakat seperti orang fakir dan miskin.
4. Para Muallaf
Mengapa para muallaf harus menerima zakat ? Karena mereka ini orang yang tergerak hatinya untuk menerima kebenaran, bukan main para muallaf ini tentu akan di usir dari keluarga mereka yang masih memeluk agama yang lama. Jadi Kita harus memberikan bantuan kepada Mereka karena himpitan ekonomi.
5. Budak Budak (Memerdekakan Mereka)
Untuk saat ini sepertinya perbudakan sudah tidak, datangnya Islam yang dibawah Nabi Muhammad SAW berhasil menghapus perbudakan yang terjadi hampir diseluruh belahan dunia pada zaman itu. Jadi untuk budak di tahun sekarang sepertinya sudah tidak ada lagi.
6. Orang Orang Yang Memiliki Hutang
Orang yang memiliki hutang hutang kepada orang lain boleh menerima zakat untuk membantu pelunasan hutang hutang tersebut. Karena Kamu tidak akan masuk surga jika masih memiliki hutang hutang yang belum terbayar, kecuali Mereka sudah mensedekahkannya kepadamu.
7. Orang Orang Yang Berada Dijalan Allah
Mereka ini juga boleh menerima zakat penghasilan, yaitu orang orang yang berjuang dijalan Allah SWT, mereka yang menegakkan keadilan, menjelaskan mana yang haq dan bathil. Mereka ini adalah pejuang agama Allah di dunia.
8. Pengembara Atau Orang Yang Sedang Dalam Perjalanan
Bagi orang yang sedang dalam perjalanan maka boleh menerima zakat yang diberikannya kepadanya, sesuai yang dijelaskan Allah SWT dalam ayat At-Taubah tersebut.
Berapa Penghasilan Yang Dikenakan Zakat Penghasilan
Untuk penghasilan yang dikenakan zakat penghasilan adalah jika gaji Kamu mencapai 20 keping dinar, pada zaman Nabi dahulu tidak ada uang kertas seperti zaman sekarang, adanya duit logam yang memiliki nama dinar. Siapa yang memiliki 20 keping dinar maka sudah dikenakan zakat.
Berapa 20 keping dinar sekarang ? 1 keping dinar itu beratnya 4.25gr. Berarti 4.25gr x 20 = 85gr. Jika Kita misalkan harga emas Rp.600.000,-/gr maka 85gr x Rp.600.000,- = Rp. 51.000.000 (Setahun). Nah untuk penghasilan yang mencapai Rp.51.000.000 dalam setahun maka wajib membayar zakat.
Jika Kita ubah kedalam bulan, maka tinggal bagikan saja Rp.51.000.000,- : 12 = Rp.4.250.000,-. Berarti penghasilan yang lebih dari Rp.4.250.000/bulan wajib membayar zakat penghasilan.
Jika gaji Kamu selama sebulan tidak lebih dari jumlah yang diatas, maka Kamu belum wajib membayar zakat, namun jika tetap ingin membayar zakat namanya bukan zakat tapi menjadi sedekah.